logo
×

Selasa, 27 Desember 2016

Enam Saksi Beratkan Ahok di Persidangan

Enam Saksi Beratkan Ahok di Persidangan

NUSANEWS - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono akan mempersiapkan enam saksi yang memberatkan terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada sidang selanjutnya, setelah Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarto menolak eksepsi (pembelaan) dari penasehat hukum.

Ali mengatakan sesuai KUHAP, kalau keberatan penasehat hukum ditolak, maka dilanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi.

“Ada sekitar lima sampai enam saksi dulu. Kalau diberkas perkaranya ada sekitar 20 lebih dari dua-duanya (terlapor dan pelapor),” kata Ali usai sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Ali optimistis dengan dakwaan kasuspenistaan agama. Dirinya juga mengapresiasi dengan putusan sela oleh hakim yang melanjutkan perkara penistaa agama.

“Intinya apa yang disampaikan pendapat penuntut umum diterima. Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi. Kita optimis dari saat pelimpahan berkas,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarto mengatakan, keputusan ini diambil setelah melihat secara komprehensif dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan eksepsi kubu terdakwa.

“Surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan sah sebagai dasar pemeriksaan terdakwa di persidangan. Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” kata Dwiyarso membacakan keputusannya.

Di samping itu, Dwiyarso menyampaikan bahwa keputusan majelis hakim bisa digugat, jika kubu terdakwa tidak menerimanya.

“Bisa mengajukan upaya hukum, bila tak sependapat majelis. Akan kami catat dan kami kirimkan ke Pengadilan Tinggi,” tanya Dwiyarso kepada Ahok yang duduk di kursi panas.

Sementara itu, Ahok kepada majelis hakim mengatakan, akan membicarakannya dengan penasihat hukum. “Yang mulia hakim, kami akan pertimbangkan,” tandas Ahok. (ps)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: