
NUSANEWS - Tersangka penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (1/12/2016), sekitar Puku 09.56 WIB.
Petahana gubernur DKI Jakarta tersebut tiba di Gedung Kejagung dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Sebelumnya Ahok telah mendatangi Gedung Bareskrim, Jakarta.
Ahok enggan menjawab saat dicecar pertanyaan oleh sejumlah awak. Apalagi saat ditanya apakah siap ditahan, Ahok hanya diam saja. Terlihat wajah Ahok menunjukan kelelahan. Sempat terjadi dorong-dorongan antara polisi yang mengawal Ahok dengan awak media. Wartawan mempertanyakan pengamanan super ketat terhadap tersangka penista agama tersebut. "Wauw, itu kan tersangka kenapa dikawal ketat," teriak wartawan.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad mengatakan, setelah berkas Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan lengkap atau P21 maka pihaknya akan segera melimpahkan ke pengadilan. Perkara Ahok akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara karena lokasi penistaan agama yang dilakukannya di Kepulauan Seribu.
"Secepatnya (agar segera sidangkan). Yang jelas Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Begitu tahap ke 2, langsung kita berikan ke pengadilan," kata Noor Rachmad di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Sementara terkait penahanan terhadap Ahok, Noor mengatakan, hal tersebut tergantung jaksa penuntut umum yang meneliti perkaranya. Oleh karena itu pihaknya tidak bisa mengandai-ngandai apakah Ahok akan ditahan atau tidak. Saat ini pihaknya masih menunggu apakah ada kemungkinan Ahok ditahan atau tidak.
"Kita tidak bisa mengandai-ngandai menghadapi persoalan yang ada di depan kita. Ini belum tahap ke 2, artinya kita mengandai-ngandai ga bagus lah,' ujarnya.
Saat ditegaskan kapan persianya proses persidangan, Noor menuturkan, jika hitungannya hari maka 3-4 hari atau kurang dari sepekan perkara penistaan agama dengan tersangka Ahok bisa disidangkan di PN Jakarta Utara. Namun pihaknya merespon mengusahakan secepat mungkin untuk menyidangkan perkara Ahok. "Kurang lebih seminggulah," tegasnya.
Berkas perkara penistaan agama dengan tersangka Ahok telah diteliti oleh 13 jaksa. Mereka bekerja siang malam untuk menyelesaikan sehingga berkaa perkara Ahok dinyatakan lengkap secara formil dan materiil dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Perbuatan Ahok memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ht)