
NUSANEWS - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memantau langsung jalannya sidang perkara dugaan penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa Dahlan Iskan. Samad mengatakan, dalam proses penegakkan hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti.
"Penegakkan hukum tidak boleh didasari kebencian, dendam dan balas dendam. Karena jika penegakkan hukum tidak didasari fakta dan alat bukti maka hukum akan semena-mena," kata Abraham Samad usai menyaksikan langsung jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Surabaya, Selasa (13/12/2016).
Terhadap kasus yang membelit Dahlan Iskan ini, Samad berharap pihak-pihak yang terlibat dalam penegakkan hukum ini harus paham. Mendasari persidangan ini berdasarkan alat bukti serta fakta yang ada.
"Kita berharap penegak hukum yang terlibat dalam kasus Pak Dahlan harus firm. Mendasari persidangan ini dengan alat bukti dan fakta bukan kebencian dan dendam," jelasnya.
Sementara, kedatangannya dalam persidangan Dahlan iskan ini adalah memberikan dukungan moral agar yang bersangkutan lebih kuat. Pasalnya, kata Samad, untuk menjadi orang baik di negeri ini sangat sulit.
Sidang lanjutan kasus dugaan penjualan aset, agendanya adalah pembacaan eksepsi. Dalam pembacaan tersebut dibagi menjadi dua format, pertama dibacakan oleh Dahlan Iskan sendiri dan yang kedua oleh kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (20/12/2016) dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa. Dalam sidang ini dipimpin oleh lima orang hakim dengan Ketua Majelis Hakim Tahsin. (ok)