
NUSANEWS - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta agar video Ahok di Kepulauan Seribu pada 17 September 2016 dan dan video Gus Dur saat kampanye di Bangka Belitung diputar di persidangan. Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim.
"Untuk menayangkan video yang berdurasi 9 menit dan 7 menit serta lampiran selebaran, setelah kami bermusyawah dengan pimpinan majelis itu tidak perlu ditayangkan," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto saat menanggapi permintaan kuasa hukum Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Sebab, ia menilai, dua video dan selebaran itu merupakan bukti pendukung dari berkas perkara Ahok.
"Tolong nanti itu dilampirkan juga, kami anggap sebagai satu kesatuan dan itu nanti kami akan pertimbangkan pula," ujar Dwiarso.
Sebelumnya, Ketua JPU Ali Mukartono mengingatkan, dua video dan selebaran tersebut merupakan bagian dari berkas perkara Ahok. Karena bagian dari berkas perkara, maka dua video dan selebaran tersebut sudah disita.
"Sehingga apabila diperkenankan tidak dilakukan tahap eksepsi ini tetapi dipembuktian nanti," kata Mukartono. (ts)