
NUSANEWS - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berencana melaporkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Hal ini lantaran ucapan Ahok saat membacakan eksepsi di persidangan kemarin, ada pernyataan yang dianggap kembali melakukan penodaan agama.
Menanggapi hal itu, terdakwa kasus penodaan agama ini menjawab tak kaget akan kembali dilaporkan karena dalam membacakan eksepsi kemarin, ia memang mengaku mengutip dari bukunya yang berjudul "Berlindung di Balik Ayat Suci".
"Kita sudah pernah diaduin kok. Jadi waktu di Bareskrim itu Habib Rizieq atau siapa sudah menggunakan buku itu untuk mengadukan saya," kata Ahok di Rumah Lembang, Rabu (14/12).
Ahok menyebutkan dirinya dituduh telah menista surat Al Maidah sejak 2008. Padahal, bela Ahok, buku tersebut memang telah dijual bebas di toko buku.
"Makanya pertanyaan saya waktu eksepsi kan sederhana, apakah sebuah ayat suci itu bisa dipakai di tempat berbeda?," kata Ahok.
Ia menilai kejadian ini berkaitan dengan jalannya pilkada yang tengah dilakoninya.
"Maksud saya sudahlah, logikanya ini kan yang seperti saya bilang, ini kan dalam rangka pilkada, keluar ayat itu," pungkas terdakwa kasus penistaan agama ini.
Sebelumnya sempat diberitakan, ACTA menuntut kembali ke Bareskrim Polri atas pernyataan Ahok ketika pembacaan eksepsi di sidang perdananya.
"Apa yang disampaikan Ahok dalam persidangan kemarin diduga merupakan tindak pidana baru yang berbeda dengan tindak pidana yang didakwakan terhadap dia saat ini," ujar Habiburokhman, ketua Acta, di Jakarta, Rabu (14/12).
"Kalimat berbunyi, ‘ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat’," lanjut Habiburokhman mengutip kalimat Ahok saat persidangan. (tn)