
NUSANEWS - Situasi kurang memadai saat sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), membuat Polda Metro Jaya melakukan evaluasi.
Pihak kepolisian berharap lokasi pengadilan di bekas PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada itu, dipindah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, evaluasi dari pihak kepolisian dilakukan karena melihat kondisi persidang perdana cukup kacau. Misalnya, ruang sidang yang kecil, tempat parkir terbatas, sampai masyarakat tidak bisa menonton jalannya persidangan.
"Kepolisian memberikan saran dan kita akan tetap berkoordinasi dengan pihak pengadilan," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).
Oleh sebab itu, pihak kepolisian berharap pengadilan bisa memindahkan lokasi persidangan.
"Coba bayangkan, perangkat pengadilan tidak bisa masuk, lokasi di pinggir jalan, dan mengganggu masyarakat," tuturnya.
Ketika ditanya soal lokasi alternatif, Argo mengatakan pihak kepolisian belum mempunyai saran lokasi pemindahan sidang. Namun, pihak kepolisian pada prinsipnya siap mengamankan jalannya sidang di mana pun berada. (tn)