
NUSANEWS - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memperingatkan kepada pemilik perusahaan untuk tidak memaksa karyawan Muslim memakai atribut natal.
"Jangan sampai ada pemilik toko memaksa karyawan yang muslim untuk pakai atribut natal dengan ancaman dipecat karena pemaksaan itu bisa dijerat dengan Pasal 335 ayat 2 KUHP," kata Tito saat pertemuan dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di rumah dinas Kapolri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).
Apabila ada karyawan yang dipaksa, Tito juga mempersilahkan untuk mengadukan kepada pihak berwajib. “Silahkan karyawan melapor. Semua ada pasalnya,” jelasnya.
“Bukan hanya konteks keagamaan, dalam konteks lain yang melanggar hukum, dia dipaksa itu tidak boleh,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menyatakan apabila terdapat karyawan muslim yang menggunakan atribut keagamaan nomuslim atas kemauannya sendiri itu merupakan tanggung jawab diri masing-masing.
"Artinya juga dosa masing-masing karena sudah ada fatwa yang mengatur penggunaan atribut itu sendiri," kata Kyai Ma'ruf dalam pertemuan tersebut. (si)