
NUSANEWS - Ketika memarkirkan kendaraan pribadi di lahan parkir, memang sudah sepatutnya kita dikenakan tarif parkir. Apalagi di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan peraturan daerah (perda). Namun, pernahkah Anda mengalami pengalaman berikut:
Tarif parkir yang wajar dikenakan untuk kendaraan roda dua ialah Rp 1 ribu.
Begitupun, ada juru parkir yang meminta Rp 3 ribu untuk tarif parkir di Jalan Sena, Jumat (9/12/2016).
Parkir motor di Jalan Sena tepatnya di belakang hotel Grand Mercure Medan Angkasa merupakan lahan parkir yang dikelola oleh Primer Koperasi Angkatan Darat (Primkopad) Pomdam I/BB.
Anehnya, karcis parkir yang diberikan terlihat karcis yang ditimpa atau diganti dengan tulisan tangan dengan angka Rp 3 ribu.
Ketika ditanyakan lebih lanjut, juru parkir tersebut enggan berkomentar pada www.tribun-medan.com
"Buat apa memangnya? Memang segitu tarifnya. Sudahlah, parkir tempat lain saja sana," ujar seorang wanita seraya memalingkan wajahnya, di Jalan Sena, Jumat (9/12/2016). (tn)