
NUSANEWS - Pengamat Politik Masnur Marzuki memprediksi keinginan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali memegang tampuk kepemimpinan di DKI Jakarta sepertinya bakal sirna. Mengingat ada beberapa hal yang bakal mengganjar langkah calon petahana itu.
"Pertama jika acuan dari beberapa lembaga survei Ahok bisa dikalahkan," kata Marzuki, Jumat (16/12/2016).
Kemudian, lanjut Marzuki, Ahok harus diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta akibat menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Ketiga jika Ahok-Djarot menang dalam Pilkada DKI tetapi divonis maka akan dilantik namun diberhentikan kerena statusnya jadi terpidana," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pasca-Ahok menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama, muncul desakan berbagai pihak agar Ahok dicopot jabatannya dari Gubernur DKI jabatannya.
Adapun proses pemberhentian kepala daerah atau wakil kepada daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005. Dimana proses politik berdasarkan faktor politik dan faktor hukum sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tersemat dalam dua faktor di atas. (il)