logo
×

Senin, 26 Desember 2016

Penetapan Lokasi Sidang Ahok Ditentukan Hakim

Penetapan Lokasi Sidang Ahok Ditentukan Hakim

NUSANEWS - Meski menyatakan setuju, Mahkamah Agung (MA) bukanlah penentu utama dalam proses akhir pemindahan lokasi sidang terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Secara resmi, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto akan mengetuk palu, dimana sidang selanjutnya akan digelar, di akhir persidangan, Selasa mendatang (27/12).

"Pindah atau tidak (lokasi sidangnya), itu akan ditentukan oleh Ketua Majelis (Hakim) pada akhir sidang tanggal 27 Desember nanti. Kalau pindah, waktunya kapan?" kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jakut, Didik Wuryanto, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Senin, 26/12).

Sebelumnya, kepastian pemindahan lokasi sidang Ahok dari kantor sementara PN Jakut di Jalan Gajah Mada, Gambir ke kantor Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan, telah disetujui Ketua MA Hatta Ali. Namun, secara teknis, kata Didik harus melalui keputusan Ketua Majelis Hakim mrlalui sidang resmi.

"Itu masalah teknis. Sidang tanggal 27 Desember, agendanya kan putusan sela. Jadi, ditunggu saja apa putusan hakim," papar Didik.

Dalam sidang kasus Ahok, hakim Dwiarso ditunjuk sebagai Ketua Majelis memimpin persidangan terdakwa kasus dugaan penodaan agama itu. Ketua PN Jakut yang pernah ditugaskan di PN Semarang itu, didampingi empat hakim anggota yang terdiri dari Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana. (rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: