NUSANEWS - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI siap meladeni tantangan Ade Komarudin (Akom), mantan Ketua DPR RI. MKD mempersilahkan Akom melayangkan gugatan atas putusan yang diterimanya.
"Prinsipnya kami enggak keberatan. Silakan saja. Dia mau gugat ke MKD ada mekanismenya. Kalau dia mau gugat ke tempat lain, saya enggak bisa komentar tapi itu hak dia sebagai warga negara," kata Sufmi Dasco Ahmad, Ketua MKD Sufmi saat dihubungi, Minggu (25/12/2016).
Sufmi Dasco menambahkan putusan untuk dua laporan atas Akom dilakukan melalui sidang dan rapat yang disertai sejumlah pertimbangan. Namun MKD, menerima peninjauan kembali (PK) jika Akom bisa mengajukan bukti baru. Dasco enggan berkomentar lebih jauh karena belum melihat gugatan Ade atau bukti baru yang mungkin diajukan.
"Sepanjang bukti baru atau hal-hal yang disampaikan itu bisa kami pertimbangkan. Mungkin bisa kan," tutur Dasco yang juga politisi Partai Gerindra itu.
Untuk itu Sufmi Dasco mengatakan MKD tak menutup kemungkinan nama Akom direhabilitasi jika berdasarkan bukti baru yang diajukan dinyatakan tak bersalah. Ini sudah ada semacam yurisprudensinya yaitu yang terjadi terhadap Setya Novanto. Bahkan bukti baru yang diajukan Setya Novanto hasil judicial review Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, mantan Akom menegaskan akan melakukan upaya hukum terkait putusan MKD terhadap dirinya. Menurut Akom, dalam putusan tersebut ada unsur penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Politisi Golkar ini sudah menyiapkan kuasa hukum untuk mengkaji langkah yang bakal ditempuh. (ts)