
NUSANEWS - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, siang ini akan mendatangi Kejaksaan Agung di Jakarta untuk verifikasi P21 dan mendesak jaksa penuntut umum menerbitkan surat perinta penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersangka kasus penisataan agama.
Dalam undangan peliputan yang dikirimkan kepada wartawan semalam, ormas yang berada di bawah FPI itu menyatakan, mereka akan hadir di Kejaksaan Agung bersama 100 advokat pada pukul 13.00 WIB.
Berbicara kepada wartawan kemarin pagi, Jaksa Agung Pidana Muda, Noor Rachmad mengatakan, secara administrasi, penanganan perkara hasil penyidikan dari Bareskrim Polri telah memenuhi syarat baik formil maupun materiil.
Kejaksaan Agung, kata Noor, tinggal menunggu penyidik Bareskrim menyerahkan barang bukti dan juga tersangka. "Kalau barang bukti dan tersangka sudah, maka segera dibuat surat dakwaannya dan dibawa ke pengadilan," katanya.
Sorenya, penyidik Bareskrim memastikan akan mengantar Ahok ke Kejaksaan Agung setelah Bareskrim mengirimkan surat panggilan kepada Ahok untuk datang menghadap Kombes Ferdy Sambo dan tim di ruang rapat Divisi Propam, Mabes Polri pada 1 Desember 2016 pukul 09.00 WIB.
Dalam surat yang diteken oleh Direktur Tindak Pidana Umum, Brigadir Jenderal Agus Andrianto kemarin sore disebutkan, Ahok akan dihadapkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung.
“Jadi kita antar Pak Ahok sekitar pukul 09.30,” kata kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Komber Martinus Sitompul kepada Rimanews.