logo
×

Jumat, 23 Desember 2016

Tampik Plt Gubernur DKI Pernah Minta Masukan, Ahok: Mana Ada Bersurat, Mana Boleh, Dia Udah Kaya Gubernur Kok

Tampik Plt Gubernur DKI Pernah Minta Masukan, Ahok: Mana Ada Bersurat, Mana Boleh, Dia Udah Kaya Gubernur Kok

NUSANEWS - Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menampik adanya komunikasi antara dirinya dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono (Sony), mengenai perampingan organisasi perangkat daerah yang berada di struktur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Ahok membantah hal tersebut mengingat posisinya saat ini tidak lagi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta selama dirinya menjalani masa cuti kampanye hingga awal bulan Februari 2017 mendatang. Dengan demikian, dia tidak lagi memiliki kepentingan untuk memberi masukan apa lagi mengintervensi Plt Gubernur DKI Jakarta dalam mengambil keputusan.

"Mana ada bersurat ke saya gitu loh. Mana boleh bersurat ke saya. Orang dia udah kaya gubernur kok," ungkap Ahok di Rumah Lembang, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD T.A. 2017 Butir IV angka 14 Lampiran Permendagri menyatakan:

"Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan tetap atau sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas kepala daerah berwenang untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD/Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016/2017 kepada DPRD dan menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD/Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016/2017"

Meski terkesan melanggar pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 65 dan 284 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, namun melalui Permendagri, kewenangan Plt Gubernur hampir menyamai Gubernur. Dengan demikian, Ahok tidak heran bila beberapa kebijakannya diubah oleh Plt Gubernur DKI Jakarta dalam 3,5 bulan ke depan.

"Saya kira beliau itu seharusnya udah ga dipanggil plt gubernur, tapi gubernur. Kuasanya gak beda dengan gubernur kok. Jadi saya gak ngerti secara bahasa kenapa dikasih Plt kalau kekuasaannya persis gubernur? Gubernur aja sekalian," jelasnya. (jn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: