
IDNUSA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan pembubaran ormas hanya bisa dilakukan melalui pengadilan. Nasir menjelaskan, pengadilan berhak membubarkan ormas melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU dan Pancasila.
"Jadi membubarkan ormas itu kan harus lewat pengadilan. Pengadilan lah yang berhak mengatakan bahwa ormas ini misalnya bertentangan dengan NKRI Atau bertentangan dengan UU atau Pancasila misalnya," kata Nasir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).
Komisi III, kata Nasir, ingin agar pergerakan ormas-ormas lebih tertib dan teratur. Cara untuk membuat ormas lebih tertib yakni dengan mendorong revisi UU tentang ormas.
"Kalau kita ingin agar ormas-ormas lebih tertib lebih teratur dan kemudian menjaga kerukunan dan menjaga NKRI mari kita ubah UU tentang ormas tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, membubarkan ormas tidak mudah sebab harus melalui tahapan yang cukup panjang.
"Membubarkan ormas itu tidak mudah seperti membubarkan apalah, ada tahapan peringatan pertama, kedua, ketiga, ada proses pengadilan dan sebagainya, panjang," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (17/1).
Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini menegaskan, Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan ormas. Kemendagri hanya bisa mendaftarkan ormas untuk kemudian dinyatakan memiliki legalitas.
"Tidak, tidak ada kewenangan (pembubaran ormas) di Kemendagri. Kami hanya tugasnya mendaftar, ada juga yang mendaftarnya di Kemenkum HAM lewat online bisa," jelasnya.
Tjahjo menambahkan, ormas Front Pembela Islam (FPI) saat ini sudah terdaftar di Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Ormas ini belakangan gencar diminta agar segera dibubarkan karena dianggap biang ricuh. (mdk)