logo
×

Selasa, 03 Januari 2017

Bersaksi di Sidang Ahok, Novel Beberkan Bukti Memberatkan

Bersaksi di Sidang Ahok, Novel Beberkan Bukti Memberatkan

NUSANEWS - Anggota Advokat Cinta Tanah Air, Novel Chaidir Hasan, menjadi orang pertama yang memberikan kesaksian dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Novel mengungkapkan ada sejumlah bukti yang memberatkan Ahok melakukan penodaan agama.

"Ahok ini terbongkar bahwa unsur ketidaksengajaan atau apa yang Ahok sebutkan itu, alasan itu sudah terbantahkan dengan data-data yang saya sampaikan (di persidangan)," kata Novel usai bersaksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2017.

Menurut Novel, dalam buku yang ditulis Ahok berjudul Merubah Indonesia, pada halaman 40, dia juga menyinggung Surat Al-Maidah. Selain itu, ujar Novel, sejak Ahok masih menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada pilkada 2012, dia juga sudah mulai menyerang agama Islam. "Contohnya bahwa ayat suci no, ayat konstitusi yes, atau ayat-ayat konstitusi di atas ayat-ayat suci," ujarnya.

Novel berujar, sejumlah bukti yang ia bawa bisa membuat hakim dan jaksa tertarik bahwa Ahok bukan sekali saja melakukan penodaan agama. Tim penasihat hukum sempat mempertanyakan dirinya yang tidak memberi teguran kepada Ahok. "Kalau Ahok cuma mengucapkan sekali, maka saya perlu nasihati, ini berkali-kali," kata dia.

Dalam persidangan tadi, Novel mengaku juga memberikan surat permohonan penahanan Ahok kepada majelis hakim. Alasannya, ia melihat calon Gubernur Jakarta urut nomor dua itu sudah beberapa kali mengulangi perbuatannya dan menjadi salah satu tersangka dalam kasus penodaan agama yang lolos dari penahanan.

Novel mengungkapkan, tim kuasa hukum dan Ahok sebetulnya sudah siap mendengarkan catatan miliknya yang berkaitan dengan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu dalam menyerang agama Islam. "Hakim memutuskan untuk tidak dibacakan," tuturnya. (tp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: