
NUSANEWS - Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan mengatakan, dalam persidangan tadi tim kuasa hukum terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat membandingkan kasus kliennya dengan kasus lain.
Dimana, kasus penipuan pengandaan uang yang dilakukan oleh Kanjeng Dimas Taat Pribadi disamakan dengan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51.
"Kanjeng Dimas dibawa-bawa. Emang saya orang nonton televisi 24 jam. Itu bukan kapasitas saya. Kemudian masalah PKB, dan PKS (soal pemimpin) itu hak partai mereka, saya tidak berkutat soal kepemimpinan," kata Novel di Auditorium Kementerian, Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Selain itu, Novel menuturkan, di dalam sidang tadi, tim kuasa hukum Ahok juga menanyakan tentang kapasitas Habib Muhammad Rizieq Syihab terkait adanya penodaan agama soal Surat Al Maidah ayat 51 maupun pelarangan memakai atribut natal bagi kaum muslim.
"Saya berkutat masalah surat Al Maidah, bahkan Habib Rizieq dibawa-bawa. Dan saya menyatakan keberatan, dan itu Alhamdulillah diterima dan pertanyaan itu dibatalkan oleh hakim. Banyak pertanyaan-pertanyaan yang dibatalkan oleh hakim karena tidak ada korelasinya," ungkapnya. (ts)