
NUSANEWS - Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Pangeran Napitupulu disidangkan dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atas dugaan menerima suap Rp 1 miliar. Napitupulu meminta jangan dipecat karena sedang sakit jantung.
"Apabila majelis berpendapat terlapor melanggar kode etik mohon berkenaan mempertimbangkan bawah terlapor memiliki 4 anak. Anak 1 sudah menikah, anak kedua pascasarjana, anak ketiga kuliah di UI, anak 4 kuliah di ITB dan anak ini butuh biaya dan bimbingan," kata Napitupulu.
Hal itu disampaikan dalam sidang MKH yang digelar di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta, Rabu (4/1/2017). Napitupulu diadili oleh empat komisioner Komisi Yudisial yaitu Maradaman Harahap, Joko Sasmito, Farid Wajdi dan Sumartoyo serta tiga hakim agung.
Dalam pembelannya, Napitupulu mengaku tidak pernah menerima uang Rp 1 miliar tersebut sebagaimana yang dilaporkan ke KY. Ia meminta MKH mempertimbangkan kesehatannya yang menurun.
"Terlapor menderita jantung dan telah divonis dokter RSCM harus operasi jantung bypass," ucap Napitupulu.
Sebelum bertugas di PT Jambi, Napitupulu berdinas di PT Palembang. Sebelum itu ia menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Salah satu vonis yang dikenal publik adalah saat Pangeran memvonis bebas mantan Dirut Merpati, Hotasi Nababan. Pangeran memecahkan rekor sebagai sebagai vonis bebas pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, sejak didirikan Pengadilan Tipikor. (dtk)