
IDNUSA - Sidang dengan terdakwa Ahmad Fauzi (AF), oknun jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang diduga menerima suap Rp 1,5 M memasuki babak baru.
Fauzi dituntut hukuman pidana selama 2 tahun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (24/1/2017).
Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menilai, terdakwa AF terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari Ahmad Manaf, seorang saksi dalam kasus dugaan pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep.
"Menuntut terdakwa Ahmad Fauzi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara," kata jaksa Jolvis Samboe ketika membacakan surat tuntutan di persidangan Tipikor Surabaya.
Tuntutan itu dibacakan tiga jaksa secara bergantian dalam persidangan Tipikor) Surabaya. Mereka yang membacakan tuntutan, yakni Jolvies Samboe, Wira Bhuwana Putra (Keduanya dari Kejari Surabaya) dan Erni (Jaksa dari Kejagung).
Jaksa menuntut dua tahun pindana penjara, lantaran AF belum menikmati hasil atas suapnya.
Sedangkan yang memberatkan, terdakwa merupakan seorang jaksa yang semestinya memberikan contoh baik bagi masyarakat.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti menawarkan ke terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak.
"Ajukan pledoinya pada sidang berikutnya," cetus Wiwin.
Atas tawaran tersebut, AF tidak menolak dan akan dipastikan melakukan pembelaan atas kasus hukum yang menjeratnya.
"Saya akan ajukan pledoi majelis pada sidang minggu depan," aku AF.
Diberitakan sebelumnya, jaksa AF ditangkap tim Saber Pungli Kejagung RI. Saat itu AF sedang menyidangkan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan.
Setelah dibawa ke rumah kostnya di Ketintang Surabaya, tim Saber Pungli menemukan uang Rp 1,5 miliar terbungkus dalam plastik yang ditaruh dalam kardus.
Uang sebanyak itu diduga merupakan suap atas perkara yang sedang ditangani AF.
Saat ditangkap tim Saber Pungli, AF mengaku uang didapat dari salah satu saksi dalam perkara yang kini ditangani tim Pidsus Kejati Jatim. fat
Redaksi: Artikel ini telah mengalami perubahan pada judul dengan tambahan kata "Didakwa". (tn)