
IDNUSA - Mantan direktur utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, diduga menerima suap Rp 20 miliar dari Soetikno Soedarjo, selaku Beneficial Owner dari Connaught International Pte. Ltd, dan menetapkan keduanya sebagi tersangka.
"Setelah melakukan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Emirsyah adalah direktur utama Garuda Indonesia sejak 2005 hingga dia mengundurkan diri akhir Desember 2014 atau lebih cepat empat bulan dari masa jabatan. Sebelum menjadi orang nomor satu di Garuda, Emirsyah menjabat sebagai direktur keuangan.
Syarif menjelaskan, uang yang diterima Emirsyah masing-masing 1,2 juta euro dan US$180 ribu. Selain itu, Emirsyah menerima suap dalam bentuk barang senilai Rp2 juta dolar AS.
Emirsyah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sementara SS sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Syarif menyatakan, perkara ini tergolong bentuk korupsi lintas negara atau transnasional sehingga dalam penanganan kasus ini, KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
"Saat ini kedua badan tersebut juga sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka lainnya," tuturnya.
Praktik suap ini, kata Syarif, juga dilakukan terhadap sejumlah pejabat di beberapa negara lainnya seperti Malaysia, Thailand, China, dan Rusia. "Total pengadaan pesawat Airbus baru dalam kurun waktu 2005-2014 sebanyak 50 pesawat," ucap Laode. (rn)