
NUSANEWS - Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mencatat, tahun 2016 telah mendeportasi 7.787 orang asing yang beredar di seluruh wilayah Indonesia. Mayoritas orang asing tersebut adalah berwarga negara China.
"Paling banyak dari China," tegas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yurod Saleh, di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Senin, (2/1).
Tahun 2016 juga, sebanyak 338 orang asing yang telah diajukan oleh Ditjen Imigrasi ke pengadilan karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian. Yurod mengatakan, rata-rata orang asing yang telah melewati proses pengadilan dijatuhi denda oleh hakim. Besaran dendanya juga bervariasi, tergantung jenis pelanggaran dan kebijakan dari hakim.
"Rata-rata kena denda. Tapi ada juga yang di penjara. Tergantung jenis pelanggaran dan hakimnya," jelas Yurod.
Pelanggaran yang banyak dilakukan oleh orang asing adalah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang overstay, tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas, hingga penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. (rmol)