
NMIndonesia - Sekretaris Kabinet Pramono Anung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor B-750/Seskab/Polhukam/12/2016 tertanggal 23 Desember 2016 perihal Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri oleh Presiden.
SE tersebut mengatur tentang durasi sambutan para menteri/pimpinan lembaga pada kegiatan yang dihadiri oleh Presiden.
“Presiden kita ini, Presiden yang selalu tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, pada inti persoalan,” ujar Pramono Anung.
Karena itu melalui SE tersebut, para menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/jaksa agung/panglima TNI/kapolri dalam menyiapkan dan menyampaikan sambutan pada suatu kegiatan yang dihadiri Presiden, perlu memperhatikan (a) agar materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan dimaksud; dan (b) penyampaian sambutan paling lama 7 (tujuh) menit.
“Kalau acara yang menghadirkan Presiden, seyogyanya para menteri atau pimpinan lembaga tinggi negara, kementerian atau lembaga dan siapapun itu melaporkan apa yang kemudian perlu dilakukan,” ungkap Mas Pram.
Politisi PDIP ini juga mengingatkan, seharusnya sambutan tersebut tidak digunakan untuk berorasi atau berpidato yang cukup panjang di depan Presiden.
“Itu tidak layak,” pungkas Mas Pram seperti dilansir dari situs Setkab. (ps)