
IDNUSA - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Silvyana Murni menuding pemeriksaan terhadap dirinya terkait pengelolaan bansos Pemrov DKI Jakarta oleh Bareskrim Polri keliru.
Silvyana menyebut keliru lantaran anggaran yang masuk ke Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun 2014 dan 2015 adalah dana hibah. Menanggapi hal itu, Karopenmas Polri Brigjen Rikwan mengatakan penggunaan kata dana bansos dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos untuk Kwarda Pramuka, adalah berdasarkan pengaduan masyarakat.
Maka dari itu, kata Rikwanto perlu diluruskan adanya pemberitaan di media bahwa telah terjadi kesalahan penggunaan kata dana bansos, yang kemudian dalam pemeriksaan terhadap Silvyana Murni yang saat itu menjabat Walikota Jakarta Pusat terungkap bahwa dana tersebut merupakan dana hibah.
“Dalam proses pemeriksaan saudari Sylviana yang kemudian terungkap bahwa laporan masyarakat terkait dana banos tersebut bukan bansos melainkan dana hibah,” ujar Rikwanto, Sabtu (21/1) malam.
Untuk itu, penyidik Bareskrim tetap akan menggunakan penggunaan kata bansos sesuai dengan laporan pengaduan masyarakat. Lanjutnya, jika nanti penyidik menaikan statsi perkara dari lidik ke penyidikan, maka pokok masalah yang diangkat adalah sesuai kesimpulan hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
“Sesuai dengan kesimpulan dari pemeriksaan sebelumnya, yakni dana bansos,” tegasnya. (ok)