
IDNUSA - Saksi pelapor kasus kasus dugaan penistaan agama Muhammad Asroi Saputra mengatakan laporan dirinya tak ada kaitannya dengan pilkada DKI 2017.
Hal ini diutarakan saat ia menjawab tuduhan kuasa hukum Ahok yang mempertanyakan simbol tangan telunjuk membentuk huruf satu.
“Ini simbol tauhid, La illaha ilallah, tiada tuhan selain Allah, saya juga tidak ada hubungannya dengan Pilkada DKI, tempat tinggal saya saja di Padang Sidempuan," kata Asroi, di Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (23/1/2017)
Tim kuasa menanyakan hal tersebut untuk memastikan apakah Asroi ada afiliasi terhadap salah satu calon di pilgub DKI.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (ts)