
IDNUSA - Bareskrim Polri menaikkan status kasus dana hibah ke Kwarda Pramuka, DKI Jakarta. Namun dalam kasus yang menyeret nama Sylviana Murni belum ada tersangkanya.
"Polri beda dengan KPK. Contohnya (KPK) bisa menjadi penuntut umum sendiri. Polisi kan harus melewati proses pelimpahan," ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Rikwanto kepada Rimanews, di gedung PTIK, hari ini.
Selain dana hibah ke Pramuka, Bareskrim juga telah menaikkan status penyelidikan kasus pembangunan Masjid di Walikota Jakarta Pusat.
Dalam dua kasus tersebut, nama calon wakil gubernur Sylviana Murni pernah diperiksa penyidik Bareskrim. Pemeriksaan dilakukan karena saat kejadian, pasangan Agus Yudhoyono menjabat sebagai wali kota Jakarta Pusat.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, dalam sebuah kasus yang ditangani, penyidik bisa menaikkan statusnya meski belum menetapakan seseorang sebagai tersangka.
Rikwanto enggan menyebut proses awal penyelidikan dua kasus itu. "Yang pasti dari masyarakat bukan hasil penyelidikan. Saya belum bisa menyebut siapa pelapornya karena belum lihat LP-nya," tandas Rikwanto. (rn)