
IDNUSA - Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak agar pihak kepolisian menjelaskan kelanjutan penanganan kasus korupsi dana Kwarda Pramuka DKI yang diduga melibatkan calon wakil gubernur DKI nomor urut 1, Sylviana Murni.
Pasalnya, setelah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, Sylviana mengaku bahwa dana Rp6,8 miliar yang dimaksud oleh penyidik adalah dana hibah bukan dana bantuan sosial (bansos) seperti yang tertera pada surat pemanggilan dirinya.
"Ini harus dijelaskan kelanjutannya, apakah benar ada kesalahan Bareskrim bahwa dana itu bukan dana bansos tapi dana hibah," ujar Neta dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (22/1/2017).
Karena, jika memang terbukti ada kesalahan pada pihak Bareskrim yang memanggil mantan Walikota Jakarta Pusat tersebut, maka pihak Bareskrim harus meminta maaf kepada Sylviana maupun kepada publik.
"Kalau kesalahan ada pada pihak Bareskrim harus minta maaf agar tidak ada penyesatan perkara," tukasnya.
Sebelumnya, Sylviana Murni diperiksa oleh oleh penyidik Dittipikor Bareskrim Polri, Jumat, Januari 2017.
Sylviana menjalani pemeriksaan selama 7,5 jam. Akan tetapi, Sylviana mengaku bahwa ada kekeliruan dan mempermasalahkan pemanggilan dirinya dalam dugaan korupsi pengelolaan dana bansos. (ok)