
NUSANEWS - Pemerintah dan Dewan Pers diminta untuk bertindak adil dalam memberikan sanksi terhadap media. Bukan hanya media abal-abal, tapi juga yang termasuk disebut "resmi".
Demikian dikatakan pakar hukum tata negara, Dr. Margarito Kamis, Senin (2/1).
"Jangan ada kesan tebang pilih, sehingga media-media mainstream tidak pernah dikenakan sanksi meskipun informasi atau berita yang disampaikan adalah bohong, fitnah dan sebagainya," kata Margarito.
Dia mengatakan hal itu sehubungan adanya rencana Pemerintah dan Dewan Pers ingin melakukan pemblokiran terhadap situs-situs atau media online yang dinilai mereka "abal-abal". Bahkan rencana ini tertuang setelah ada kesepakatan antara Pemerintah dan sejumlah Pemimpin Redaksi beberapa waktu lalu.
Margarito menambahkan, masyarakat sekarang sudah cerdas, terutama dalam menyaring informasi yang diterimanya.
Apalagi, tidak semua berita yang disampaikan oleh media-media kelas atas sekalipun adalah berita benar sesuai fakta karena banyak juga berita dan inforamasi yang menyesatkan yang ditulis oleh media-media kelas atas itu.
"Kadang berita yang disajikan diplintir atau ditutupi oleh media-media yang kerap disebut media mainstream ini. Masyarakat sekarang ini melihat dan memang sudah ditunjukkan oleh media-media yang dikatakan mainstream sekalipun keberpihakannya pada pemerintah," ujarnya. (rm)