
NMIndonesia - Presiden Joko Widodo tidak ingin menteri atau pimpinan lembaga berpidato panjang lebar pada kegiatan yang dihadiri oleh presiden, dan meminta agar menteri langsung berbicara mengenai pokok permasalahan.
"Presiden kita ini, Presiden yang selalu tidak mau bertele-tele," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, seperti dilansir laman Setkab, kemarin.
Seskab, karena itu, mengeluarkan Surat Edaran nomor B-750/Seskab/Polhukam/12/2016 tertanggal 23 Desember 2016 perihal Ketentuan Sambutan menteri dan pimpinan lembaga pada Kegiatan yang Dihadiri oleh Presiden. Surat edaran ini mengatur tentang durasi sambutan para menteri dan Pimpinan Lembaga.
Melalui surat edaran tersebut, Seskab meminta menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, jaksa agung, panglima TNI, dan kapolri menyiapkan dan menyampaikan sambutan sebelum kegiatan yang dihadiri Presiden. Materi sambutan harus langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan, penyampaian sambutan paling lama tujuh menit.
"Kalau acara yang menghadirkan Presiden, seyogyanya para menteri dan siapapun itu melaporkan apa yang kemudian perlu dilakukan," ungkap Pramono.
Pramono Anung juga mengingatkan, seharusnya sambutan tersebut tidak digunakan untuk berorasi atau berpidato yang cukup panjang di depan Presiden. "Itu tidak layak," kata dia.
Sementara, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana sepakat dengan ketentuan yang dikeluarkan dalam surat edaran tersebut. "Banyak sekali pejabat negara yang berpidato bertele-tele. Kabur dari pokok masalah," ujar Dadang.
Selain di hadapan presiden, menurut Dadang, semestinya ketentuan ini pula dimaksimalkan pada pidato pejabat saat acara-acara di depan publik atau acara kenegaraan lainnya.
"Banyak sekali pidato panjang basa basi tapi tidak menjelaskan apapun,"ucapnya. (rn)