
NUSANEWS - Aparat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kembali "menggaruk" para perempuan warga negara asing dari beberapa tempat hiburan malam di kawasan Jakarta dan Bogor.
Diduga kuat, para WNA tersebut bekerja sebagai pemandu lagu dan pekerja seks komersial (PSK).
"Ini hasil pengawasan dan penindakan tadi malam. Ada 32 perempuan kami amankan. Asalnya dari berbagai negara," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yurod Saleh, di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/1).
Ke-32 perempuan itu terdiri dari 11 warga Vietnam, 5 warga Kazakhstan, 5 warga Uzbekistan, 5 warga China, 5 warga Maroko dan 1 warga Rusia. Mereka berusia antara 21-38 tahun, dan memiliki tarif mulai 1.750.000 hingga Rp. 4.000.000.
Selain mengamankan 32 perempuan WNA, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp 5.000.000, 25 buah paspor, kuitansi bukti transaksi, telepon genggam, tas, alat kontrasepsi dan seragam pemandu karaoke.
"Kali ini yang paling banyak dari Vietnam sebanyak 11 orang. Yang tidak dapat menunjukkan paspor, kami terus periksa secara intensif siapa yang memasukkan mereka ke sini," jelasnya. (rmol)