
IDNUSA - Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Anton Charliyan, meminta Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab agar tidak membawa massa jika nantinya kembali dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat untuk kasus dugaan penodaan Pancasila.
Pasalnya, saat pemeriksaan pertama Habib Rizieq pada Kamis 12 Januari 2017, ada ratusan orang yang mengawalnya dan berujung bentrok dengan ormas lainnya yang turut datang ke Mapolda Jawa Barat.
"Ya kalau diperiksa biasa-biasa sajalah, tidak usah memobilisasi massa. Itu akan mengganggu ketertiban. Sekarang hajatan saja mengumpulkan enggak sampai 1.000 orang kan harus ada izin," kata Anton di Kompleks STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
Menurut Anton, bila Habib Rizieq tetap membawa “pasukan”, sebaiknya memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. Namun jika sudah dianggap mengganggu ketertiban, para pendukung Habib Rizieq tersebut bisa dibubarkan.
"Ya kalau dianggap mengganggu ketertiban (dibubarkan). Karena sudah ada sejarah bahwa yang bersangkutan pernah menyakiti hati masyarakat Sunda sehingga kalau mereka beraksi jangan disalahkan," tandasnya. (ok)