
IDNUSA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin mengaku tidak pernah melihat langsung tayangan pidato terjadinya penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu.
"Saya tidak pernah melihat, hanya melihat tulisan (transkrip) saja, yang punya tugas melihat video adalah tim," ujar Ma'ruf menjawab pertanyaan hakim pada sidang lanjutan kasus penistaan agama di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini.
Hari ini, sidang ke delapan kasus penistaan agama kembali digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi. Akan ada empat saksi lagi selain Ketua Umum MUI yang akan menyampaikan keterangannya hari ini.
Mereka adalah Jaenudin alias Panel bin Adim (Nelayan Pulau Panggang), Sahbudin alias Deni (Nelayan Pulau Panggang, Dahlia, S.Ag., MA (Anggota KPU DKI Jakarta periode 2013-2018), dan H. Ibnu Baskoro, MBA (Saksi Pelapor, di Jakarta).
Saat ini majelis hakim masih melakukan pemeriksaan terhadap Ketua MUI Ma'ruf Amin. Meski mengaku telah menandatangani sikap keagamaan MUI, dia mengaku tidak wajib melihat secara langsung video yang menjadi bukti terjadinya penistaan agama oleh Ahok.
"Karena memang saya selama ini menerima laporan saja," ungkap Ma'ruf Amin. (rn)