
IDNUSA - "Saksi RS diperiksa untuk tersangka R dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang," kata Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah, kemarin. Dia menolak membeberkan hal-hal yang menjadi materi pemeriksaan saksi.
Yang jelas, sebutnya, saksianak dari bekas Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PP-PN) Jakarta Utara tersebut diduga mengetahui informasi terkait kepemilikan aset Rohadi. "Asal-usul aset tersangka ini sedang didalami."
Pemeriksaan saksi Ryan kali ini, lanjutnya, juga bertujuan melengkapi berkas perkara tersangka. Dengan kata lain, keterangan saksi kali ini bakal diklarifikasi atau dikonfrontir kebenarannya denganketerangan saksi-saksi lain. "Diharapkan, ada hal signifikan yang diperoleh penyidik melalui pemeriksaan saksi tersebut."
Diketahui, sebelumnya saksi Ryan sempat diperiksa KPK pada 24 Juni 2016. Pada pemeriksaan tersebut, Ryan diperiksa terkait perkara suap yang diterima ayahnya. Uang suap itu diperoleh saat Rohadi menangani perkara tindak pidana pencabulan anak di bawa umur oleh pelaku Saipul Jamil.
Suap diberikan oleh pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia. "Ryan dimintai keterangan mengenai hubungan yang bersangkutan dengan BN, pengacara SJ dan komunikasi apa yang pernah dilakukan dengan BN yang terkait dengan perkara kasus SJ," ungkap Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK yang ketika itu dijabat Yuyuk Andriati.
Selanjutnya, pemeriksaan terhadap saksi Ryan dilanjutkan pada 12 Oktober 2016. Pada pemeriksaan tersebut, saksi diperiksa bersamaan dengan bekas sopir Rohadi, Koko. Pada waktu itu, Koko diperiksa terkaiit pengakuannya tentang kepemilikanmobil oleh Nurhadi.
Dalam pernyataannya, Koko sempat menyatakan bahwa bosnya memiliki banyak mobil. Mobil-mobil itu selain disimpandi rumahnya juga ada yang dititipkan ke keluarga dan dipakai oleh anak Rohadi.
"Ada 19 mobil. Ada yang dititipkan di rumah saudara-saudaranya, ada yang dipinjam dan ada yang dipakai anaknya," tandas Koko saat menjadi saksi perkara suap Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lewat kesaksian Koko di pengadilan pula, penyidik memperoleh masukan seputar kuriman-kiriman uang yang kerap diterima Rohadi. Meski demikian, Koko mengaku tidak tahu, siapa pemberi uang yang kebanyakan disimpan dalam kantong plastik alias kresek itu.
Menambahkan keterangannya, Febri mengatakan, semua hal yang berkembang dalam persidangan menjadi masukan bagi KPK. Fakta-fakta persidangan itu, lanjut dia, tentu akan dicek dengan temuan dan bukti-bukti lainnya. "Agar diperoleh bukti pendukung yang benar-benar valid."
Disampaikan juga, sekalipun saksi Ryan Seftriadi sudah tiga kali menjalani pemeriksaan di KPK, penyidik tidak akan begitu saja meningkatkan statusnya menjadi tersangka. Menurut dia, ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan penyidik untuk mengubah status saksi menjadi tersangka.
"Setidaknya untuk menetapkanstatus tersangka harus ada dua alat bukti yang cukup," tegasnya. Sampai sejauh ini, tutur bekas aktivis Indonesia Coruption Watch (ICW) itu, pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan saksi dalam perkara pencucian uang yang diduga dilakukan Rohadi.
Sebagaimana diketahui, pada perkara suap Rohadi telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis tujuh tahun penjara. Sebelumnya, saat KPK gencar mengusut perkara tersebut, saksi Ryan juga pro aktif melakukan perlawanan terhadap KPK. Upaya pembelaan yang dilakukan anak Rohadi itu ditempuh dengan menggugat KPK melalui jalur praperadilan.
Namun dalam dua kali gugatannya, PN Jakpus dan PN JakartaSelatan memutus, menolak gugatan tersebut.
Berawal Dari Suap Perkara Bang Ipul
Penyidik KPK masih berkutat menyingkap asal-usul uang Rp 700 juta di mobil tersangka kasus tindak pidana pencucian uang, Rohadi.
Pelaksana Harian Kepala Biro (Plh Kabiro) Humas KPK yang saat itu dijabat Yuyuk Andriati menjelaskan, atas keperluan itulah, KPK merasa perlu untuk mengorek kesaksian pengacara Petrus Selestinus dan tiga orang dari pihak swasta.
"Saya belum mendapat informasi. Coba saya tanyakan dulu ke penyidik." Dia memastikan, pemeriksaan empat saksi kali ini pasti didasari oleh temuan maupun data yang signifikan. Setidaknya, sambung dia, ada anggapan bahwa saksi-saksi tersebut mengetahui atau memiliki informasi penting sehubungan dengan kasus pencucian uang yang diusut KPK.
Dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi tentang kedekatan saksi Petrus Selestinus dengan tersangka Rohadi serta saksi Sareh Wiyono, Yuyuk mengaku tidak tahu.
Kemungkinan duganya, hubungan-hubungan itu sedang digali oleh penyidik. Yang jelas, tandas Yuyuk, sejak awal penyidik KPK menduga temuan uang Rp 700 juta di mobil tersangka Rohadi tidak terkait perkara suap penanganan perkara Saipul Jamil alias Bang Ipul.
"Itu terlepas dari perkara suap. Karena itu KPK lantas menetapkan status tersangka tindak pidana pencucian uang."
Penetapan status tersangka Rohadi dalam kasus baru tersebut, sambungnya, dilakukan atas dasar temuan bukti-bukti berupa kepemilikan aset Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara itu yang fantastis.
Kekayaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pengadilan yang bergaji Rp 8 juta tersebut dinilai di luar kelaziman. "Penyidik menduga tersangka menerima gratifikasi dari pihak lain maupun pihak berperkara."
Termasuk di dalamnya dugaan suap yang berkaitan dengan penanganan gugatan kepengurusanKetua Partai Golkar di PN Jakarta Utara yang sebelumnya diajukan oleh Aburizal Bakri.
Selebihnya, terkait dengan pemeriksaan advokat yang juga Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, Kepala Bagian Pemberitaan dan Media Massa KPK Priharsa Nugraha juga tak bersedia menjelaskan secara detail. Dia meminta agar klarifikasi mengenai pemeriksaan advokat itu dilakukan setelah penyidikan tuntas.
Diminta menerangkan kebenaran informasi seputar kesaksian supir Rohadi, Koko Wira di persidangan, Priharsa menolak memberikan tanggapan. Diketahui, pada kesaksiannya Koko menyebutkan, uang 700 juta di mobil Rohadi berasal dari Sareh Wiyono.
Dengan gamblang dia menyatakan bosnya kenal dan memiliki kedekatan dengan Sareh Wiyono. Bahkan sebelum tertangkap operasi KPK Rohadi sempat bertemu bekas alasannya di PN Jakarta Utara itu di kantornya dan di apartemennya. Bahkan kuasa hukum Rohadi Tonin Tachta Singarimbun menyatakan, kliennya juga sempat bertemu dengan Petrus Selestinus.
Kesaksian itu dibantah Sareh Wiyono, "Nggak, nggak ada. Tanya ke penyidik saja," tukasnya usai diperiksa KPK dua hari lalu. Sementara hingga semalam, Petrus Selestinus yang dihubungi via selularnya tak menjawab telepon.
Diketahui, Rohadi resmi menjadi tersangka pencucian uang pada 31 Agustus lalu. Hal ini merupakan pengembangan penyidikan terhadap kasus penerimaan gratifikasi yang sudah menjeratnya lebih dahulu.
Dia diduga berusaha mentransfer, mengalihkan, mengubah bentuk, kekayaannya yang diduga hasil korupsi. Tujuannya, untuk menyamarkan asal-usul sumber lokasi peruntukan, hak-hak atau kepemilikannya harta 'haramnya'.
KPK sudah menyita belasankendaraan milik Rohadi, termasuk ambulan. Lembaga Antikorupsi juga berencana menyita rumah sakit miliknya di Indramayu yang diduga dibangun dengan uang bermasalah.
Guna mengembangkan penyidikan perkara pencucian uang ini, KPK pun memeriksa para pihak yang diduga terkait proses jual-beli rumah tersangka Rohadi. Saksi itu adalah pasangan suami istri (pasutri) pasangan suami-istri (pasutri) bernama Krisman Mulia dan Mariana Leni Taslim. Kedua saksi diminta memaparkan proses jual-beli rumah yang diduga dilakukan tersangka Rohadi.
"Saksi atas nama Mariana Leni Taslim dan Krisman Mulia diperiksa soal jual-beli rumah," kata Yuyuk, Kamis (13/10).
Selain itu, penyidik juga memanggil saksi lainnya yaitu Mira Miranti, Rudi Hartono, dan Tosin yang merupakan kontraktor listrik dari PT Jasoka Indra Pratama. (rmol)