
IDNUSA - Tudingan negatif Humphrey Djemat terhadap saksi pelapor kasus Ahok mendapat respon dari Tim Advokasi GNPF MUI. Pasalnya, pengacara Ahok itu mengatakan bahwa Wilyuddin Abdul Rasyid telah berdusta saat menyebutkan jumlah orang yang menemaninya saat melakukan pelaporan.
“Ada hal yang menurut hemat kita menunjukkan kebohongannya. Bahwa waktu ditanya, berapa orang waktu mendampingi saksi Wilyudin ini, kedua polisi menyatakan yang hadir itu adalah semuanya empat orang. Tapi Wilyudin bilang hanya dua,” katanya usai sidang keenam kasus penistaan agama Ahok di Gedung Kementan, Selasa kemarin.
Terkait hal ini, Nasrullah Nasution, salah satu anggota Tim Advokasi GNPF MUI menegaskan bahwa Humphrey mempermasalahkan hal yang tidak masuk dalam substansi dakwaan perkara.
“Apa iya polisi mencatatkan siapa saja yang bersama pelapor? Harusnya bisa saja dilihat CCTV di Polres ketika pelaporan. Hal yang dipersoalkan tidak masuk dalam subtansi dakwaan perkara,” ujarnya pada Rabu (17/01).
Nasrullah menilai pengacara terdakwa mengada-ada dan sudah kehabisan bahan untuk membela terdakwa. Sehingga hal-hal, yang tidak subtansi jadi bahasan baik di dalam dan atau diluar persidangan.
“Sudah kehabisan bahan. Kalau berdua atau berempat datang, apa untung dan ruginya buat terdakwa?” tuturnya.
Ia menekankan bahwa kuasa hukum tidak memiliki wewenang untuk mengklaim bahwa kesaksian seorang saksi itu dusta. Menurutnya, yang berhak melakukannya adalah hakim. (kb)