logo
×

Rabu, 18 Januari 2017

Soal Fatwa MUI, Pakar Hukum Bilang Harusnya Kapolri Paham Norma di Indonesia

Soal Fatwa MUI, Pakar Hukum Bilang Harusnya Kapolri Paham Norma di Indonesia

IDNUSA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan, seharusnya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memahami norma yang berlaku di Indonesia.

Dimana, terang Asep, kehidupan berbangsa Indonesia selalu mengikat dengan norma agama, norma kesusilaaan, norma kesopanan, dan norma hukum.

Pernyataan Asep itu menanggapi ucapan Kapolri yang menyebut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban nasional dan mengancam kebhinekaan.

"Misalnya kalau ada kasus penistaan agama, yang memang berhak melihat itu ada kesalahan atau tidak, ya itu MUI. Tidak mungkin kan polisi sebagai penegak hukum dicampuri dengan urusan agama," tegas Asep kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Oleh karenanya, ia menuturkan, sifat fatwa MUI di Indonesia adalah mengikat untuk urusan agama. Tidak bisa, lanjutnya, hal itu dikaitkan dengan hukum positif yang dianggap berpotensi menimbulkan gangguan pada stabilitas keamanan nasional.

"Selama konteksnya agama jangan dianggap itu tidak mengikat," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berpendapat fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhir-akhir ini berpotensi menimbulkan gangguan pada stabilitas keamanan nasional.

"Yang menarik, belakangan ini ketika fatwa memiliki implikasi luas dan berpengaruh ke sistem hukum kita," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam diskusi bertajuk 'Fatwa MUI dan Hukum Positif' di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Selasa (17/1/2017). (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: