logo
×

Minggu, 15 Januari 2017

Mendagri Sebut "FPI Terdaftar, Yang Tidak Terdaftar HTI", Ini Jawaban Pihak HTI

Mendagri Sebut "FPI Terdaftar, Yang Tidak Terdaftar HTI", Ini Jawaban Pihak HTI

NUSANEWS - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam postingan yang di unggah oleh rmol.com, jumat (13/1) berjudul Mendagri: FPI Terdaftar Yang Tidak Terdaftar HTI, memberikan pernyataan bahwa FPI adalah organisasi yang terdaftar ke Kemendagri sudah diperpanjang pada 2014, Mendagri juga sempat menyinggung bahwa yang belum terdaftar itu HTI.

Berikut pernyataan Mendagri:

"FPI terdaftar dan diperpanjang di Kemendagri pada 2014. Yang tidak terdaftar di Kemendagri adalah Ormas HTI (Hizbut Tahrir Indonesia)," kata Mendagri, Jumat (13/1).

Menanggapi pernyataan Mendagri tersebut dakwahmedia.net melakukan penelusuran dan bertabayyun kepada Jubir HTI, Ustadz Ismail Yusanto.

Beliau menanggapi berita tersebut dengan jawaban Singkat, "ini saja tanggapan saya" kemudian beliau kirimkan scan dokumen Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia NO: AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia.

Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM tersebut disahkan pada tanggal 2 juli 2014 dan mulai berlaku tanggal itu juga.


Sebuah pertanyaan besar kepada bapak menteri, " Apakah anda tidak mengetahui seluk beluk peraturan tentang Ormas dan Badan Perkumpulan hingga keluar pernyataan seperti itu?" Komentar seorang netizen

Hizbut Tahrir Indonesia sudah terdaftar legal di Kementrian Hukum dan HAM sebagai badan perkumpulan, sehingga tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kemendagri sebagaimana peraturan yang berlaku saat ini. Sesuai apa yang pernah juga di release Kemendagri melalui Kepala Subdirektorat Ormas Ditjen Kesbangpol Bapak Bahtiar.

Sumber: Dakwahmedia
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: