logo
Rabu 16 Juli 2025
×
Rabu, 16 Jul 2025

Senin, 30 Januari 2017

Meski Ditetapkan Tersangka, Habib Rizieq Tidak Ditahan

Meski Ditetapkan Tersangka, Habib Rizieq Tidak Ditahan

IDNUSA - Senin (30/1), Polda Jabar Resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka penghinaan lambang negara, Pancasila dan pencemaran nama baik, Presiden pertama RI, Soekarno.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq tak ditahan.  “Tidak ada penahanan, tapi statusnya tetap sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus seperti dilansir Pojoksatu (Jawa Pos Group).

Menurut Yusri, Rizieq dikenakan pasal 154 a KUHPidana dan pasal 320 KUHP. Nah, sesuai peraturan, dua pasal tersebut hanya membebankan hukuman kurungan penjara di bawah lima tahun. Karenanya Rizieq pun tak ditahan.

Seperti diketahui, penyidik Tindak Pidana Umum Polda Jabar telah melakukan gelar perkara yang berlangsung sekitar tujuh jam, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir 18.00 WIB.

"Berdasarkan hasil gelar perkara ketiga, kesimpulannya unsur tentang penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik terpenuhi dan penetapan RS (Rizieq Shihab) dari saksi kami naikkan menjadi tersangka,” kata Yusri. (jpg)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: