logo
×

Sabtu, 28 Januari 2017

"Penangkapan Hakim MK Musibah Bangsa"

"Penangkapan Hakim MK Musibah Bangsa"

IDNUSA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengemukakan, penangkapan salah seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar merupakan musibah bagi bangsa karena sosok yang memegang jabatan sebagai hakim MK seharusnya menjaga integritas.

"Ini adalah suatu kecelakaan sejarah, karena sesungguhnya kesembilan hakim MK adalah orang-orang negarawan yang menjaga integritas bangsa," kata Nasir dalam rilis, Sabtu (28/1/2017)
Politisi PKS itu juga mengutarakan harapannya agar kejadian penangkapan seorang hakim MK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kejadian yang terakhir kalinya.

Hal tersebut, lanjutnya, karena kejadian itu dinilai sebagai hal yang sangat mencoreng institusi hukum negara.

Sebelumnya, pengusaha daging sapi impor Basuki Hariman mengakui memberikan uang 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura ke orang dekat hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar bernama Kamaludin.

"Ada (uang) untuk namanya Kamal. Dia temen saya dan juga dekat dengan Pak Patrialis. Saya memberi uang kepada dia (Kamal) karena dia kan dekat dengan Pak Patrialis. Dia minta sama saya, 20 ribu dolar AS itu buat dia umroh," kata Basuki usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.

KPK menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka penerima suap kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ia diduga menerima 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman melalui Kamaludin.

Basuki mengakui bahwa ia pernah dijanjikan Kamal bahwa perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan di MK akan memenangkan pihaknya. Uji materi itu diajukan oleh peternak sapi dan perkumpulan peternak sapi perah Indonesia yang merasa dirugikan dengan sangat bebasnya importasi daging segar.

KPK menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.

Patrialis diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.

Patrialis diamankan petugas KPK pada Kamis (26/1) di pusat perbelanjaan Grand Indonesia Jakarta bersama dengan seorang perempuan. (il)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: