
IDNUSA - Persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terus bergulir hingga hari ini. Sejumlah saksi dihadirkan guna dimintai keterangan.
Kali ini yang bersaksi adalah Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin. Ia mengaku banyak menerima desakan dari warga agar proses pelaporan terhadap Basuki alias Ahok segera menemui titik akhir.
Menanggapai desakan itu, MUI mengadakan rapat bersama 4 komisi yang terdiri dari Komisi Fatwa, Perundangan, Pengkajian, dan Informasi Komunikasi.
"Rapat ini menghasilkan pendapat dan sikap keagamaan MUI. Itu lebih tinggi kedudukannya dibanding fatwa, karena banyak campur tangan beberapa komisi di dalamnya," ujar Ma'ruf Amin.
Sebagai saksi pertama dalam sidang kedelapan Ahok yang digelar Selasa (31/1) pagi ini, Ma'ruf akan menyampaikan produk hasil rapatnya itu di hadapan majelis hakim.
"Produk tersebut perlu disampaikan. Karena pendapat dan sikap keagamaan itu nantinya dapat membantu pihak penegak hukum dalam proses penyidikan," ujarnya.
Adapun hal yang melatarbelakangi dikeluarkannya produk itu adalah karena menurut Ma'ruf, terdakwa tidak hanya melakukan penghinaan kepada Alquran, namun juga kepada ulama.
Terdakwa (Ahok) memposisikan Alquran sebagai alat untuk melakukan kebohongan, sedangkan yang menyampaikan isi Alquran tersebut kan ulama, jadi kesimpulannya ya jelas terdakwa melakukan penghinaan terhadap Alquran dan ulama.
- ketua umum MUI, Ma'ruf Amin
Ma'ruf juga menilai terdakwa tidak memiliki kapasitas berbicara hal agama yang tidak sesuai dengan keyakinannya. "Harusnya Pak Basuki tidak berbicara mengenai Al-Maidah karena beliau juga bukan muslim, selain itu tidak ada korelasinya ucapan beliau mengenai Al-Maidah dengan tujuan kunjungan kerjanya ke Kepulauan Seribu," ujar Ma'ruf.
Proses penggodokan pendapat dan sikap keagamaan itu, menurut Ma'ruf tidak perlu diklarifikasi terlebih dahulu dengan terdakwa. "Klarifikasi itu tidak perlu, kami tidak perlu mengetahui niat dan maksudnya, yang kami garis bawahi hanya ucapannya saja," ujarnya.
Sebelumnya, MUI DKI Jakarta telah mengeluarkan teguran untuk tidak membuat pernyataan kebencian yang meresahkan umat Islam di Ibu Kota. Namun menurut Ma'ruf, teguran itu belum cukup karena sidang Ahok sudah menjadi isu nasional.
"Ini sudah isu nasional. Sehingga bukan lagi masalah daerah dan sifatnya sudah nasional yang juga berpotensi menimbulkan kegaduhan yang bersifat nasional," terang Ma'aruf.
Dia menambahkan, pendapat dan sikap keagamaan yang dikeluarkan berbentuk pendapat keagamaan yang bisa menjadi dasar penegakan hukum positif oleh pihak Kepolisian.
"Teguran itu belum menjawab tuntutan masyarakat. Masyarakat pastinya berharap isu ini bisa ditindaklanjuti dengan masalah hukum, baru dianggap cukup," kata Ma'ruf. (km)