logo
×

Jumat, 13 Januari 2017

Pengedar Obat Ilegal Beromset Rp 400 Juta Dibekuk Polisi

Pengedar Obat Ilegal Beromset Rp 400 Juta Dibekuk Polisi

NUSANEWS - Dua praktisi pengedar obat tak berizin alias ilegal, M (33) dan MS (50) diamankan aparat Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ). Keduanya diduga mengedarkan obat keras yang dipasarkan ke anak-anak di bawah umur, mulai dari pelajar hingga pengamen.

"Hasil penyelidikan, kami menemukan transaksi obat tanpa izin ini, tanpa resep dokter dikonsumsi anak remaja," kata Direktur Reskrimsus PMJ, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di kantornya, Kamis (12/1).

Obat-obatan tak berizin Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tersebut dipasarkan di sejumlah apotek di lima lokasi berbeda. Antara lain, Apotek Vico Tama, Banten, Apotek Salembaran Jaya, Kosambi, Tangerang, dan Toko Obat Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Termasuk juga rumah tinggal milik tersangka M di Tangerang dan kediaman tersangka MS, Jakbar.

Berdasarkan hasil pengecekan dan pemantauan di toko obat Kalideres, Apotek Vico Tama dan Apotek Salembaran Jaya, tersangka diketahui menjual obat keras lingkaran merah. Obat-obatan itu di antaranya, hxymer, tramadolHCL, Tramadol kapsul, dan Dextro metorpham.

"Obat-obatan itu dijual seharga Rp 10.000 per paket dalam kemasan plastik kecil isi 7 butir. Mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp 400 juta per bulan," terang mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.

Selain itu, kadar obat tak berijin itu mengandung komposisi bahan kimia yang bisa memberikan efek halusinasi kepada pengkonsumsinya. Karena penjualannya tidak membutuhkan resep dokter dan tanpa pengawasan.

"Jadi, jika mengonsumsi obat-obatan itu, pemakai dapat berhalusinasi. Seharusnya, obat dikonsumsi sesuai resep dokter, tetapi obat diduga palsu itu dijual secara bebas" sambungnya.

Tersangka diketahui memiliki senjata jenis air softgun untuk menakuti petugas yang hendak mengamankannya.

"Ini (air softgun) dikeluarkan untuk menakut-nakuti petugas Kami temukan saat penggeledahan," tambah Wahyu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) dan/atau Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.

Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: