logo
×

Rabu, 04 Januari 2017

Polisi Buru Pembantu Pembuatan Buku Jokowi Undercover

Polisi Buru Pembantu Pembuatan Buku Jokowi Undercover

NUSANEWS -  Polisi masih terus mendalami kasus pembuatan buku Jokowi Undercover yang diduga melanggar UU 10/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi. Korps Bhayangkara berupaya mengejar siapa pun yang membantu penerbitan buku yang dinilai tanpa landasan bukti ilmiah itu.

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menyatakan bahwa saat ini pemeriksaan akan mendalami proses penulisan dan pencetakan buku tersebut.

Dengan demikian, diketahui siapa saja yang membantu penerbitan buku itu. ”Tentu kemudian pemeriksaan pada setiap yang membantu dilakukan,” ucapnya kemarin (3/1).

Pemeriksaan terhadap setiap yang membantu penulisan dan pencetakan buku tersebut merupakan kelengkapan dalam pemeriksaan. Tentu semua prosesnya akan diketahui ke depan. ”Saat ini belum dalam taraf kesimpulan bahwa mereka bagian dari tersangka,” katanya.

Menurut Boy, diperlukan kajian fakta terlebih dahulu untuk menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat. Sejauh ini hanya Bambang Tri Mulyono (BTM) yang menjadi tersangka. ”Sebenarnya yang utama itu soal konten ya,” ujarnya.

Soal kemungkinan menarik buku tersebut dari peredaran, Boy mengatakan bahwa buku itu sejauh ini masih ditawarkan melalui online. Belum ada distribusi ke toko-toko buku. ”Sehingga belum perlu dilakukan penarikan,” ucap dia.

Boy menerangkan, Polri berupaya mendatangkan saksi ahli sejarah, biologi, hingga teknologi informasi. Semua saksi tersebut diperlukan untuk menganalisis kebenaran semua tulisan yang dibukukan itu.

”Kebenarannya diuji kendati pengakuan awal memang tidak berdasar dokumen yang memadai,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menuturkan bahwa langkah Polri menangkap penulis buku Jokowi Undercover tersebut sebenarnya kurang tepat. Sebab, kejahatan semacam itu seharusnya dilawan dengan cara yang sama.

”Kalau membuat buku, ya seharusnya presiden bisa tunjuk seseorang untuk membuat buku yang meluruskan kesalahan buku yang dibuat BTM,” ujarnya.

Bila pembuatan buku yang dinilai tidak benar itu direspons dengan penegakan hukum, justru yang terjadi defisit demokrasi.

”Apa sih kerugian kalau presiden ditulis begitu? Kalau merasa rugi, harusnya bisa dibuktikan kerugiannya apa,” tuturnya.

Sebelumnya Polri menangkap Bambang Tri Mulyono yang merupakan adik anggota DPD Bambang Sadono. Bambang Sadono adalah mantan politikus Partai Golkar. (ps)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: