
IDNUSA - Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi menangkap mucikari prostitusi online yang menjajakan wanita penghibur melalui media sosial seperti facebook.
"Diamankan seorang wanita berinisial AS (27) yang telah menjajakan sebanyak 53 orang wanita muda diduga sebagai korban eksploitasi seksual online dalam bisnis yang dilakukan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, hari ini.
Kasus ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan akun facebook tersangka AS serta media sosial lain yang digunakan untuk transaksi tersebut bahwa terdapat 53 orang wanita yg diduga sebagai korban eksploitasi seksual.
Menurut Kuswahyudi, penyidik polda masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lain dalam jaringan tersebut dan korban-korban lain yang pernah dimanfaatkan pelaku dalam memenuhi bisnisnya itu masih dicari keberadaannya.
Dalam penangkapan itu polisi turut menyita barang bukti uang tunai Rp1,5 juta, satu kondom telah pakai, dua buah kondom yang belum dipakai dan satu hand phone warna hitam. (sn)

