
UNTUK menjadi perhatian bersama bahwa taat Azas didalam penegakan hukum terlebih dahulu harus dimulai dari pribadi penegak hukum itu sendiri sebelum melakukan penegakan hukum terhadap masyarakaat :
1) Bahwa berdasarkan pada Pasal 28 ayat (3) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ( UU KEPOLISIAN RI. ) yang menyatakan :
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".
2) Bahwa Dwi Fungsi ABRI (TNI-Polri) sudah dihapuskan sejak Reformasi 1998 sampai saat ini.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Anton Charliyan masih aktif sebagai anggota Polri di kepolisian RI namun masuk dalam kepengurusan LSM GMBI sebagai dewan Pembina GMBI.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia/UU KEPOLISIAN RI Berdasarkan pada ketentuan tersebut diatas, maka Kapolda Jabar Irjen Pol.
Anton Charliyan wajib memilih, apakah mengundurkan diri atau pension dini dari Polri jika menduduki jabatan diluar kedinasan Polri, apalagi jabatan organisasi swasta/sipil sebagai Ketua Dewan Pembina LSM atau Ormas dalam hal ini GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia), atau tetap sebagai anggota Polri dan melepaskan diri sebagai dewan pembina GMBI dengan segala ikatan organisasinya. karena akan terjadi "konflik kepentingan".
3) Bahwa Pasal 28 ayat (3) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ( UU KEPOLISIAN RI.) Adalah baku dan tidak dapat di interpretasikan lain, sehingga wajib dan harus ditaati oleh setiap anggota Polri.
Demikian untuk menjadi pencerahan bagi masyarakat luas agar mengerti akan hak azasi dan kewajibannya azasinya.
(Nicholay Aprilindo/Pengamat Hukum & Politik/ Alumnus PPSA XVII Lemhannas RI-2011)