
IDNUSA - Biaya pengurusan surat kendaraan mulai mengalami kenaikan di awal 2017. Naiknya biaya itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertanggal 6 Desember 2016 yang berlaku efektif mulai 6 Januari 2017. Beberapa waktu lalu, aparat pemerintah saling lempar tanggung jawab terkait kebijakan kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan. Oleh karena itu, Sri Mulyani memaparkan kronologis pembentukan PP tersebut.
"Untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Polri, karena mereka mengeluarkan services dalam hal STNK, SIM, Kapolri mengirim surat 29 Desember 2015 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar surat pemerintah tahun 2010 tentang jenis tarif dan lain-lain untuk diusulkan direvisi PP tersebut," katanya di Ruang Sidang Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
"Secara baik administrasi dan kewenangan, Kemenkeu akan lihat dan sampaikan ke Banggar. PP PNBP Polri dilakukan pembahasan antar Kementerian/Lembaga (KL)," lanjut Menkeu.
"Sejak 2015 bahkan saya belum ada di sini. Dalam hal ini untuk PNBP di kepolisian dalam dua tahun terakhir pembahasan RUU kami dengan dewan dan Banggar kepolisian review. Sesuai pembahasan itu kebijakan untuk review tarif PNBP dilakukan. Terakhir Polri 2010 terakhir soal PNBP," pungkasnya. (ok)