
IDNUSA - 14 Orang mantan pekerja harian lepas (PHL) Sudin Kebersihan Jakarta Timur ingin mengadukan nasib mereka ke Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama ke Rumah Pemenangan Lembang. Awalnya, mereka datang ke Balai Kota untuk bertemu Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, namun belum membuahkan hasil.
Salah seorang PHL Suwaji (51) mengatakan, mereka ingin mengadukan nasib karena tidak diperpanjang kontraknya terhitung pada 4 Januari 2017. Padahal dalam keterangan sebelumnya, mereka seharusnya melanjutkan kontraknya. Namun tanpa alasan yang jelas mereka diberhentikan.
"Kami diberhentikan sepihak begitu saja. Tanggal 27 Desember berkas lamaran kerja, perlengkapan terpenuhi. 31 Desember dipanggil Sudin. Lulus. Diberi lembar negosiasi upah bermaterai 6.000," kata dia di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/1).
Namun setelah bekerja hingga tanggal 3 Januari, tanpa sebab yang jelas Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur memberhentikan mereka. Pihak Pemprov DKI Jakarta memberikan penjelasan bahwa nilai mereka tidak memenuhi syarat.
"Alasannya nilai kita enggak masuk karena minimal nilainya 93 kami 90. Syaratnya kami harus tes, foto KTP, KK, NPWP, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, terus tes narkoba secara kolektif. Kami bayar Rp 300.000 untuk tes narkoba dari uang sendiri," terangnya.
Pria yang tinggal di Otista Raya RT 10 RW 8 ini mengaku telah mencoba menemui Sudin Kebersihan Jakarta Timur untuk mengadukan nasibnya. Namun ternyata jawaban yang mereka terima tidak memuaskan.
"Dijanjikan Bulan Maret. Kalau diterima? Kalau enggak gimana? Nanti kalau ganti pemimpin, ganti lagi Pergubnya. Kami tadi sudah ingin ke temu Plt tapi disuruh besok. Makanya kami inisiatif aja ke sini, eh ternyata ada beginian (kampanye)," tutup Suwaji.
Untuk diketahui, adanya perubahan Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan membuat para calon pekerja yang berminat harus berupaya ekstra keras lagi agar bisa diterima. Soalnya ada mekanisme eliminasi dalam proses penerimaan demi menyesuaikan diri dengan kuota PHL yang tersedia. Jadi meski pelamar sudah memenuhi syarat dan mendapat poin tinggi, belum tentu diterima.
"Dengan dikeluarkannya Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan dan Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 51/SE/2016 tentang Pedoman Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya, PHL ini disebut juga jasa orang perorangan yang direkrut dengan pengadaan langsung," kata salah satu mantan pejabat pengadaan barang dan jasa di DKI, Benny Nugraha. (mdk)