logo
×

Senin, 13 Februari 2017

73 Anggota DPR Usulkan Hak Angket Ahok Gate

73 Anggota DPR Usulkan Hak Angket Ahok Gate

IDNUSA  - Sebanyak 73 anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra menandatangani usulan hak angket terhadap kebijakan pemerintah yang tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur Jakarta meski telah menjadi terdakwa kasus penistaan agama.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mengatakan usulan hak angket Ahok Gate itu dilakukan karena pemerintah telah melanggar UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan KUHP pasal 156 huruf a tentang penistaan agama.

"Fraksi Partai Gerindra akan kawal terus agar hak angket ini berjalan. Kami juga harapkan fraksi lain ikut menandatangani hak angket ini," kata Fadli di Gedung DPR, hari ini.

Usulan hak angket alias hak bertanya ini, digulirkan menyikapi kontroversi keputusan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yang tidak menerbitkan pemberhentian sementara Ahok. Kemendagri beralasan menunggu nomor registrasi dari pengadilan serta cuti kampanye Ahok selesai.

Namun, meski kampanye Ahok berakhir pada Sabtu, 11 Februari lalu, Kemendagri tidak juga mengeluarkan surat keputusan penonaktifan Ahok. Ahok pun kembali ke Balai Kota sebagai gubernur ibu kota. Serah terima jabatan dengan pelaksana tugas gubernur DKI Sumarsono dilakukan Sabtu lalu.

Untuk mengajukan hak angket, syarat yang diperlukan adalah adanya 25 tandatangan dari anggota DPR RI.

Saat ini, Fraksi PKS tengah menggelar rapat pleno untuk ikut dalam hak angket. Fraksi Partai Demokrat juga telah sepakat untuk mengusulkan hak angket Ahok Gate (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: