logo
×

Sabtu, 18 Februari 2017

Fraksi Pendukung Pemerintah Yakin Angket 'Ahokgate'Tak Lolos

Fraksi Pendukung Pemerintah Yakin Angket 'Ahokgate'Tak Lolos
Pertemuan soal hak angket di ruang Fraksi Nasdem. 
IDNUSA - Fraksi partai pendukung pemerintah meyakini usulan hak angket "Ahokgate" terkait penolakan kembali aktifnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta akan gagal. 

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengatakan keyakinan ini dipicu oleh total jumlah suara fraksi pendukung pemerintah yang menjadi mayoritas di DPR. Setelah syarat pengajuan dipenuhi, hak angket harus melalui mekanisme Bamus untuk kemudian diangkat ke forum rapat paripurna. Di rapat Bamus, masing-masing fraksi harus memberikan persetujuan agar isu ini diangkat ke forum paripurna.

Syarat pembahasan hak angket di rapat paripurna pun harus dipenuhi. Rapat paripurna harus diikuti oleh 1/2 anggota DPR sebelum dimulai. 

"Enggak ada masalah, intinya semua partai pendukung, ada PDIP 106 suara, Golkar 91 suara, PAN 49 suara, PPP 39 suara, lalu ada PKB, Nasdem dan Hanura sudah lebih dari separuh semua," ujar Idrus seusai menggelar jumpa pers di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jumat (17/2).

Nurdin Halid, Setya Novanto dan Idrus Marham.
Idrus mengatakan, fraksi pendukung pemerintah tidak memiliki alasan untuk menolak keputusan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, baik mengacu kepada undang-undang mau pun demi kepentingan politik.

Golkar berpendapat, jika ingin diselesaikan, pemanggilan Tjahjo oleh Komisi II akan menjadi solusi yang paling tepat. Solusi ini dapat berupa rapat kerja antara Komisi II dengan Mendagri.

"Kita dengan tegas menolak masalah hak angket itu, kalau mau mempertanyakan jalurnya kita minta supaya komisi II panggil Mendagri untuk berikan alasannya tetap mempertahankan (status Ahok) itu," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali berencana mengadakan pertemuan dengan Tjahjo pada Rabu (22/2) mendatang. Pertemuan ini sekaligus sebagai rapat kerja yang biasa rutin dilakukan antara DPR dan pemerintah.

Fraksi partai yang secara resmi mengusulkan hak angket 'Ahokgate' itu adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Gerindra, dan sebagian Partai Amanat Nasional (PAN). Mereka mempersoalkan status Ahok yang bertentangan dengan Pasal 83 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (kp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: