
IDNUSA - Pelantikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali ke jabatan semula setelah cuti kampanye Pilkada DKI, menuai polemik, meski sudah berstatus terdakwa di persidangan penistaan agama oleh PN Jakut, Ahok tetap saja di kukuhkan kembali menjadi gubernur oleh Mendagri.
Akibatnya Fraksi PKS pun berencana menggulirkan hak angket untuk merespons pelatikan tersebut, kini Fraksi Demokrat pun ikut-ikutan mengajukan angket.
”PD melalui Fraksi PD dipastikan akan menggulirkan hak angket pada Ahok. Hari ini dipastikan akan masuk ke DPR dan akan memenuhi persyaratan minimal 25 orang minimal 2 fraksi, dan kita harapkan segera untuk ditindaklanjuti sesuai dengan UU,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan, Senin (13/2/2017).
Syarief berpendapat tidak sulit untuk memperoleh 25 orang sesuai ketentuan UU. Mengingat Demokrat saat ini di DPR memiliki anggota sebanyak 61, ditambah dengan fraksi PKS yang ikut menginisiasi wacana tersebut. Kendati demikian, dirinya berharap fraksi partai lain pun bisa ikut ambil bagian dalam mengusulkan angket tersebut.
”Karena ini kan menegakkan hukum jadi karena kami melihat potensi pelanggaran UU sangat jelas sekali. Harapan kita bisa ditindaklanjuti,” terang Syarief.
Terkait dengan pelantikan Ahok kata Syarief ada potensi pelanggaran UU Pemda, di mana seorang kepala daerah yang sudah terjadi terdakwa harus diberhentikan sementara. Apalagi, banyak contoh kepala daerah yang sudah jadi terdakwa lalu diberhentikan secara langsung oleh pemerintah. (akt)