
IDNUSA - Setara Institute mencatat, ada 208 peristiwa dan 270 tindakan pelanggaran kebebasan berkeyakinan yang terjadi pada 2016. Pelakunya dikelompokkan dalam dua bagian, yaitu; aktor negara dan nonnegara. Apa saja bentuk pelanggarannya, berikut penuturan Peneliti Setara Institute, Halili.
Dari kategori aktor negara, institusi apa saja yang melakukan pelanggaran?
Ada 18 aktor negara yang melakukan pelanggaran kebebasan beragama. Mereka di antaranya adalah; kepolisian, pemerintah daerah, intitusi pendidikan, Kementerian Agama (Kemenag), dan kejaksaan.
Institusi mana yang paling banyak melakukan pelanggaran?
Aktor negara yang paling banyak melanggar kebebasan berkeyakinan adalah kepolisian, dengan 37 pelanggaran. Berikutnya adalah pemerintah kabupaten atau kota dengan 35 pelanggaran, institusi pendidikan 9 pelanggaran, Kemenag 9 pelanggaran, dan kejaksaan 8 pelanggaran.
Bentuk pelanggarannya apa saja?
Bentuk pelanggaran terbanyak yang dilakukan kepolisian adalah pembiaran. Bentuk pelanggaran institusi lainnya adalah kriminalisasi keyakinan, dan diskriminasi. Untuk kategori aktor negara ini bentuk pelanggaran terbanyak adalah diskriminasi.
Contoh kasus diskriminasinya seperti apa?
Contoh kasus diskriminasi itu pengusiran ribuan warga eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Moton Panjang, Mempawah Timur, Kalimantan Barat oleh pemerintah daerah. Mereka diusir dari tanah mereka sendiri, karena dianggap sesat, mau melakukan makar. Seharusnya itu tidak boleh. Dan dalam hal ini kepolisian juga telah melakukan pelanggaran dengan membiarkan.
Bukankah Gafatar itu memang sudah dinyatakan sesat oleh kejaksaan dan MUI...
Tidak, itu namanya pemerintah daerah menyerah kepada tekanan massa. Tanah itu kan legal milik mereka. Persoalan mereka sesat atau menistakan agama, itu kasus yang berbeda. Kalau mereka memang dianggap sesat dan menista agama, maka terapkan proses hukum. Laporkan mereka ke polisi, tuntut dengan pasal-pasal yang ada, dan biarkan pengadilan yang menghukumnya. Bukannya diusir seenaknya.
Kepolisian dalam kasus itu kan hanya menjalankan tugasnya menjaga kamtibmas. Kenapa dianggap melakukan pelanggaran?
Karena dalam hal ini warga eks Gafatar jelas tidak melakukan pelanggaran. Mereka tidak terlibat tindak kriminal apa pun, tanah ditempati secara legal. Artinya polisi harusnya membela mereka. Kecuali kalau pemerintah bisa membuktikan tanah yang ditempati ternyata milik negara, baru boleh mereka disuruh pindah dari sana. Karena kalau begitu kan jelas, mereka menempati secara ilegal. Dalam hal ini pengawalan oleh aparat baru bisa disebut menjalankan tugas, bukan pembiaran.
Tadi itu semua kan pelanggaran yang dilakukan negara. Kalau yang non negara, itu institusi apa saja?
Pelanggaran aktor nonnegara itu dilakukan oleh kelompok masyarakat, aliansi kemasyarakatan Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Front Pembela Islam (FPI), dan perusahaan. Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh kelompok warga dengan 42 kasus. Lalu disusul oleh aliansi organisasi kemasyarakatan Islam dengan 30 kasus, MUI 17 kasus, FPI 16 kasus, dan perusahaan 4 kasus.
Bentuk pelanggarannya apa saja?
Bentuknya adalah intoleransi, penyesatan, intimidasi, ujaran kebencian, pembubaran kegiatan keagamaan, pembakaran properti, condoning (statmen yang bersifat provokasi), dan pelarangan pendirian tempat ibadah. Tindak pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh aktor nonnegara ini adalah intoleransi.
Contoh kasusnya seperti apa?
Contohnya adalah soal atribut natal kemarin. Sejak kapan orang ribut hanya karena atribut? Kita menggunakan atribut natal itu sejak lama. Hadirnya fatwa MUI itu menegaskan bahwa, hari ini yang dilakukan oleh kelompok - kelompok intoleran itu seakan - akan benar adanya.
MUI merupakan lembaga yang bertanggung jawab menjaga akidah umat, dengan cara mengeluarkan fatwa. Bukankah itu hal yang wajar?
Dari fatwa itu saya tidak melihat adanya tanggung jawab untuk menjaga akidah umat. Yang ada hanya mendorong kelompok tertentu untuk melakukan sweeping ke pusat perbelanjaan di Surabaya misalnya.
Tetapi bukankah setiap mengeluarkan fatwa MUIselalu mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan semacam itu. Dengan begitu artinya bukankah itu di luar kewenangan MUI?
Itu pembelaan yang selalu dilakukan MUI. Mereka harusnya tahu, akan ada akibat dari fatwa yang dikeluarkan. Secara sosial, fatwa MUI itu sering digunakan untuk melegitimasi aksi-aksi semacam ini.
Harusnya ada langkah antisipasi guna mencegah hal semacam ini. Lalu soal imbauan agar masyarakat menyerahkan kepada penegak hukum, itu tidak bisa juga. Penegak hukum itu bukan penegak atau pengawal fatwa MUI. Mereka tidak bisa bertindak atas dasar fatwa. Kecuali fatwanya sudah menjadi aturan hukum. (rmol)

