logo
×

Rabu, 08 Februari 2017

Jelang Hari Pencoblosan, Sidang Ahok Pekan Depan Digelar Senin

Jelang Hari Pencoblosan, Sidang Ahok Pekan Depan Digelar Senin

IDNUSA - Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, menutup jalannya sidang kesembilan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Sidang diakhiri karena penasihat hukum Ahok, sapaan Basuki, memilih tidak bertanya pada saksi ahli Hamdan Rasyid.

Dikarenakan sidang pekan depan berselang satu hari dengan hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta, maka jadwalnya dimajukan. Jika seharusnya digelar pada Selasa (14/2), tetapi dipercepat menjadi Senin (13/2). Keputusan tersebut diambil mengingat akan diselenggarakannya Pilkada DKI 2017 pada Rabu (15/2).

"Karena tidak ada lagi tanggapan dari penasihat hukum, maka sidang akan dilanjutkan hari Senin (13/2) pekan depan. Tidak hari Selasa (14/2) karena pengamanan sudah mulai dikonsentrasikan di tiap TPS (Tempat Pemungutan Suara)," katanya sambil mengetuk palu tiga kali di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/2).

Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menambahkan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli lagi pada sidang selanjutnya. Hari ini, mereka menghadirkan dua saksi fakta yang merupakan nelayan setempat, Jaenudin (39) dan Sahbudin (46).

Sebelum sidang ditutup, jaksa sempat menghadirkan saksi ahli Hamdan Rasyid. Hamdan adalah anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun kubu Ahok menolak memberikan pertanyaan karena tidak menganggap Hamdan sebagai saksi ahli.

Salah satu kuasa hukum Ahok, Humphrey R Djemat mengatakan, menolak bertanya karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hamdan mirip dengan milik Ketua MUI, Ma'ruf Amin. Sehingga mereka meragukan kredibilitas Hamdan sebagai seorang saksi ahli.

"Karena ada kemiripan dan kesalahan antara Ma'ruf dan saksi (Hamdan) sehingga kami sulit menerima saudara (Hamdan) sebagai saksi ahli. Karena itu kami tidak akan mengajukan pertanyaan apapun," jelas Humphrey.

Dia menjelaskan sedikitnya ada tiga poin BAP Ma'ruf yang jawabannya mirip sekali dengan BAP milik Hamdan. Satu di antaranya soal larangan memilih pemimpin nonmuslim bagi warga muslim.

Saat Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Ahok, dia juga memutuskan tidak mengajukan pertanyaan. "Sama seperti penasehat hukum saja," kata Ahok kepada hakim. (mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: