logo
×

Minggu, 05 Februari 2017

Kapolda Jabar Tantang Kesiapan Habib Rizieq Menerima Hukuman

Kapolda Jabar Tantang Kesiapan Habib Rizieq Menerima Hukuman

IDNUSA - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda Jabar), Irjen Pol Anton Charliyan menyatakan kesiapannya memproses hukum Ketua FPI, Rizieq Shihab yang telah menjadi tersangka karena melanggar pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal dunia.

"Justru yang harus siap itu dia, siap engga nanti mempertanggung jawabkan, menerima resiko hukum,  kalo polda Jabar kan hanya menerima laporan dari masyarakat dan kita hanya memproses," ungkap Anton kepada arah.com di Mapolda Jabar, Sabtu (4/2/2017).

Dengan peningkatan status hukum Rizieq Shihab itu, pihak kuasa hukumnya akan melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan Negeri Bandung. Dengan adanya hal itu, Anton menyatakan sangat siap menghadapi praperadilan.

"Sangat, sangat, sangat, sangat, sangat siap (menghadapi praperadilan)," ucap Anton.

Dirinya mengatakan penetapan tersangka terhadap Imam besar FPI, bukanlah atau pesanan maupun unsur desakan dari pihak manapun, hal tersebut karena profesionalisme pihak kepolisian dan atas laporan masyarakat.

"Hukum kan ada aturannya, silahkan diuji dalam praperadilan (jika terbukti ada pesanan), kalo memang pada praperadilan kita tidak memenuhi unsur hukum ya kita akan patuh terhadap hukum," jelasnya.

Atas penetapan Rizieq sebagai tersangka pada Senin (30/2/2017) lalu di Mapolda Jabar dan akan ada pemanggilan pada Selasa (7/2/2017) pekan depan. Penahan terhadap tersangka pun belum ditentukan oleh pihak kepolisian karena kan melihat pasal yang diberlakukan pada Rizieq.

"Masalah ditahan atau tidak itu tergantung pengembangan pasal, kalo ada pasal yang perlu ditahan ya kita tahan, kalo tidak ya tidak perlu. Kita objektif, disinilah kita bekerja secara profesional dan obyektif bukan atas dasar kebencian dan fitnah," pungkasnya. (ar)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: