
IDNUSA - Kasus narapidana yang bisa pelesiran keluar dari lapas bisa dijadikan bukti dari pernyataan "semua di Indonesia bisa diatur" yang pernah diucapkan Wakil Presiden era Orde Baru, Adam Malik.
Demikian disampaikan pengamat hukum Pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, ketika menjadi pembicara pada Dialektika Demokrasi bertema "Napi Pelesiran, Kok bisa???" di Media Center DPR, Jakarta, Kamis (9/2).
"Tema ini menarik sekali kenapa napi bisa keluar dan ternyata memang bisa pelesiran. Saya dulu tinggal di asrama Sinapati dan ada istilah semuanya bisa dan saya tidak tahu apakah istilah itu ada hubungannya atau kaitan dengan apa yang diungkap oleh bapak Adam Malik kalau semua di Indonesia bisa diatur," katanya.
Menurut dia, napi di Indonesia bisa pelesiran karena persoalan sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia tidak jalan. Sistem peradilan pidana terpadu ini mempunyai beberapa sub sistem. Yakni kepolisian tugasnya adalah menyidik dan menyelidiki kejahatan tertentu.
Kedua, adalah kejaksaan yang tugasnya menuntut dan eksekusi. Dan ketiga adalah tugas dari pengadilan untuk mengadili suatu tindak pidana diproses kemudian diadili. Setelah mengadili dan ada keputusan inkrah tugas sub sistem keempat adalah lembaga pemasyarakatan yang bertugas membina narapidana.
"Di dalam sistem peradilan pidana kita juga ada tercermin di KUHAP. Sebenarnya ada hal yang tidak jalan sebetulnya itu adalah hakim pengawas dan pengamat. Yang ini tugasnya bisa di lihat dalam pasal 277-283 KUHAP. Itu diatur disitu, ini yang menurut saya nggak jalan," jelas Akhiar.
Menurut dia, ketua pengadilan menunjuk siapa hakim yang menjadi pengawas dan pengamat terhadap keputusan pengadilan itu dijalankan atau tidak. Nah hakim pengawas ini kata Akhiar selama ini tidak jalan.
"Nah. ini yang menurut saya menjadi penyebab pertama karena sistem peradilan pidana kita itu tidak jalan," katanya lagi.
Masalah kedua, Akhiar melanjutkan adalah persoalan pengawasan baik secara internal maupun eksternal di Lapas juga tidak jalan. Sebab menurutnya terkadang para napi bisa keluar lapas di jam-jam tidak tertentu. Dan hal itu menunjukkan pula kalau pengawas tidak berjalan.
Berikutnya adalah yang berkaitan dengan kesejahteraan dari petugas lembaga pemasyarakatan yang juga punya andil besar napi bila pelesiran. Dengan kondisi seperti itu, para petugas sangat rentan disuap.
"Dan yang terakhir menurut hemat saya adalah persoalan integritas. Inilah persoalan bangsa kita semuanya. Kalau petugas Lapas punya integritas tentunya bekerja sesuai dengqn UU dan tidak bekerja dengan perasaan," tegasnya.
Oleh karena itu Akhiar menyarankan agar sistem peradilan pidana yang ditetapkan di Indonesia ditinjau kembali apalagi ada momentum revisi KUHAP.
"Tolong hal-hal yang seperti ini diatur yang lebih rinci lagi, bagaimana cara supaya ga ada napi yang pelesiran," tandasnya. (rm)